[JAKARTA] Indonesia pada hari Jumat (5 Juni) memperkenalkan daftar komoditas yang sangat dinanti terkait dengan rezim ekspor baru, di mana hampir semua produk minyak sawit utama serta batu bara dan ferronikel akan termasuk dalam aturan ini.
Detail ini membantu menjawab salah satu pertanyaan kunci seputar kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dua minggu lalu, yang melibatkan sejumlah komoditas ekspor utama negara ini diambil alih oleh sebuah perusahaan negara baru. Perombakan ini memicu gejolak di pasar bahan mentah, dan para trader pun mencari kepastian, walau periode transisi sudah berlaku sejak hari Senin.
Untuk minyak sawit, aturan ini mencakup jenis mentah, serta minyak sawit yang sudah dimurnikan, diputihkan, dan dihilangkan baunya, termasuk olein yang kerap dipakai sebagai minyak goreng. Juga akan mencakup minyak goreng bekas dan limbah, seperti limbah pabrik minyak sawit, menurut keterangan dari lembaga komunikasi pemerintah yang dirilis pada hari Jumat. Minyak sawit dijual dalam berbagai bentuk, dan aturan ini menyasar beberapa jenis ekspor yang paling umum.
Untuk produk batu bara, yang termasuk dalam daftar adalah antrasit, batu bara bitumen, serta lignit yang aglomerasi dan non-aglomerasi, serta gambut. Daftar ferroalloy mencakup ferro-silico-mangan dan ferronikel serta produk yang mengandung lebih dari 2 persen karbon. Komoditas tambahan lainnya akan ditentukan melalui pertemuan menteri di masa mendatang, kata pemerintah. Pelaksanaan penuh kebijakan ekspor ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari.
Daftar ini bisa sedikit meringankan pasar setelah pengumuman awal Prabowo yang bikin bingung dan memicu fluktuasi tajam di pasar komoditas. Para trader, produsen, dan bahkan beberapa pejabat pemerintah berjuang untuk mendapatkan jawaban mengenai bagaimana kebijakan ini—yang bertujuan mengurangi under-invoicing dan meningkatkan transparansi—akan diterapkan. Indonesia memasok sekitar setengah dari minyak sawit dunia dan menjadi eksportir terbesar batu bara thermal.
Periode transisi ini akan berlangsung hingga 31 Desember paling lambat, dengan evaluasi yang dijadwalkan dalam tiga bulan pertama, menurut lembaga komunikasi pemerintah. Selama periode ini, para eksportir dapat terus mengirimkan barang seperti biasa, namun harus mengirimkan laporan transaksi secara elektronik kepada entitas negara yang baru dibentuk, Danantara Sumberdaya Indonesia. Setelah kebijakan ini sepenuhnya diterapkan, seluruh proses ekspor akan diambil alih oleh Danantara Sumberdaya, yang akan menangani segala hal dari kontrak hingga pengiriman dan pembayaran.
Danantara Indonesia, perusahaan induk Danantara Sumberdaya, juga mengungkapkan bahwa sedang membangun platform digital untuk “menganalisis data transaksi” pada ekspor komoditas sumber daya alam strategis dan mengidentifikasi potensi under-invoicing, di mana nilai yang lebih rendah dari harga transaksi yang sebenarnya dideklarasikan dalam invoice.
Transaksi yang dianggap adil akan diizinkan untuk berlangsung seperti biasa, dan kontrak yang ada bisa terus dilaksanakan selama tidak ada bukti under-invoicing, katanya.
“Bisnis yang sudah menerapkan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami kendala dalam menjalankan usaha mereka, sehingga memastikan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif,” kata Danantara Indonesia.
Setelah periode transisi, harga komoditas akan ditentukan dengan metodologi standar yang transparan, mencerminkan transaksi nyata dan menutup celah untuk manipulasi, jelasnya.

