Finware
  • Beranda
  • Riwayat
  • Disimpan
  • Feed
  • Topik Pilihan
  • News
  • Market
  • Bisnis
  • Kripto
  • Tech
Notification
FinwareFinware
  • News
  • Market
  • Bisnis
  • Kripto
  • Tech
Search
  • Quick Access
    • Beranda
    • Contact Us
    • Riwayat
    • Disimpan
    • Topik Pilihan
    • Feed
  • Categories
    • News
    • Market
    • Bisnis
    • Kripto
    • Tech

Artikel Populer

Jangan lewatkan artikel menarik lainnya
Indonesia Terancam Tertinggal dalam Euforia EV, Sebagian Besar Nikel Dialihkan ke Baja Tahan Karat, Temuan Riset Mengungkap

Indonesia Terancam Tertinggal dalam Euforia EV, Sebagian Besar Nikel Dialihkan ke Baja Tahan Karat, Temuan Riset Mengungkap

Reihan
19 April 2026
Oracle Satukan Data AI untuk Berikan Agensi Perusahaan Satu Versi Kebenaran

Oracle Satukan Data AI untuk Perusahaan Agensi Single Version of Truth

Keenan
26 Maret 2026
Aksi Saham Terbesar Siang Ini: META, BBY, APP, SMG Siap Mengguncang Pasar!

Aksi Saham Terbesar Siang Ini: META, BBY, APP, SMG Siap Mengguncang Pasar!

Dirga
27 Maret 2026
© 2026 Finware Media. All Right Reserved.
Finware > Market > Pendiri eFishery Indonesia Terancam 10 Tahun Penjara
Market

Pendiri eFishery Indonesia Terancam 10 Tahun Penjara

Reihan
Last updated: 16 April 2026 4:09 AM
By
Reihan
3 Min Read
Share
Pendiri eFishery Indonesia Terancam 10 Tahun Penjara
SHARE

[JAKARTA] Jaksa Penuntut Umum Indonesia menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, yang mengakui telah membengkakkan pendapatan perusahaan setelah merugi sekitar US$300 juta, yang menjadikannya salah satu kegagalan startup terbesar di Asia Tenggara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (15 Apr), jaksa menuduh Gibran dan dua eksekutif lainnya telah menyebabkan kerugian bagi startup lebih dari 69 miliar rupiah (sekitar S$5,1 juta) dan merusak kepercayaan investor. Mereka menyoroti bahwa para terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan selama proses persidangan. Jaksa tidak menjelaskan bagaimana mereka mencapai angka tersebut.

Sidang ini menjadi babak baru dalam jatuhnya eFishery, yang dulunya dianggap sebagai permata di sektor agritech Indonesia. Proses hukum pendirinya berlangsung hampir setahun setelah ia memberikan penjelasan mendetail kepada Bloomberg News tentang bagaimana ia memalsukan laporan keuangan di startup yang pernah bernilai lebih dari US$1 miliar.

Keruntuhan eFishery menjadi tamparan bagi beberapa investor ternama dunia, mulai dari SoftBank Group, Temasek Holdings, hingga Peak XV (dulu Sequoia India) dan 42XFund dari Abu Dhabi. Perusahaan ini, yang menyediakan alat pemberi makan untuk petani ikan dan udang di Indonesia, mengalami kerugian beberapa ratus juta dolar AS antara 2018 hingga 2024. Keruntuhan ini dimulai setelah penyelidikan dewan mengungkap bahwa startup tersebut mungkin telah membengkakkan pendapatan dan laba selama beberapa tahun.

Skandal ini memicu perhatian besar terkait pengawasan regulasi dan standar uji tuntas di pasar modal ventura Asia Tenggara.

Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan hukuman bagi Gibran didasarkan pada pelanggaran di bawah hukum penggelapan dan pencucian uang. Persidangan berlangsung kurang dari satu jam. Setelah sesi yang dihadiri sedikit orang ini, Gibran, yang mengenakan kemeja putih, bertemu dengan beberapa pendukung yang hadir di pengadilan.

Read more  Arab Saudi Kembali Operasikan Pipa Minyak Timur-Barat dengan Kapasitas Penuh 7 Juta BPD Usai Serangan

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda satu miliar rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar, aset para terdakwa akan disita. Jika itu pun tidak cukup, akan dikenakan tambahan 190 hari penjara. Pembelaan akan menyampaikan pledoi pada 22 April. Putusan akhir dari majelis hakim diperkirakan akan keluar di akhir bulan.

Pengacara Gibran mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa, tetapi menghormati proses peradilan, berargumen bahwa kasus ini seharusnya diperlakukan sebagai masalah sipil. Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dana mengalir kepada kliennya.

Jaksa juga menuntut hukuman dan denda bertahun-tahun bagi mantan wakil presiden perusahaan, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Mereka meminta hukuman 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah untuk Angga, mantan wakil presiden keuangan korporasi dan hubungan investor, sedangkan untuk Andri, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden kecerdasan buatan Internet of Things, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Copy Link
Avatar photo
ByReihan
Ikuti ulasan Reihan Satria untuk analisis pasar modal, pergerakan IHSG, dan sentimen bursa saham. Insight investasi dari meja redaksi Market Finware.
Previous Article Pengawas Mulai Selidiki Transaksi Mencurigakan Jelang Posisi Baru Trump Pengawas Mulai Selidiki Transaksi Mencurigakan Jelang Posisi Baru Trump
Next Article Traders Obligasi Goldman Sachs Terpuruk, Sementara Pesaing di Wall Street Melaju Pesat Traders Obligasi Goldman Sachs Terpuruk, Sementara Pesaing di Wall Street Melaju Pesat
- Advertisement -
Ad image

Don't Miss

Iran Incar Target Strategis: Bergabung dengan Bank BRICS di Tengah Konflik Berkepanjangan dengan AS
Iran Incar Target Strategis: Bergabung dengan Bank BRICS di Tengah Konflik Berkepanjangan dengan AS
News
Rencana Jensen Huang Terancam akibat Risiko di China
Rencana Jensen Huang Terancam akibat Risiko di China
News
Harrison Ford Kembali Menyapa Fans sebagai Indiana Jones di Atraksi Baru Disney!
Harrison Ford Kembali Menyapa Fans sebagai Indiana Jones di Atraksi Baru Disney!
Bisnis
- Advertisement -
Ad image

Baca Juga

Jelajahi insight lain yang sejalan dengan artikel ini!
STT GDC Perluas Pusat Data di Jakarta untuk Dukung Pertumbuhan AI di Indonesia
Market

STT GDC Perluas Pusat Data di Jakarta untuk Dukung Pertumbuhan AI di Indonesia

Reihan
10 Juni 2026
Perdana Menteri China Li Minimalkan Kekhawatiran Gangguan Perdagangan Global di Tengah Lonjakan Ekspor
Market

Perdana Menteri China Li Minimalkan Kekhawatiran Gangguan Perdagangan Global di Tengah Lonjakan Ekspor

Reihan
24 Juni 2026
Eropa Perluas Peluang Energi di Tengah Meningkatnya Risiko LNG
Market

Eropa Perluas Peluang Energi di Tengah Meningkatnya Risiko LNG

Reihan
11 April 2026
Kepala Keuangan ASEAN Khawatir Dampak Ketegangan Timur Tengah Terhadap Perdagangan
Market

Kepala Keuangan ASEAN Khawatir Dampak Ketegangan Timur Tengah Terhadap Perdagangan

Reihan
10 April 2026
Bank Dunia Naikkan Vietnam dan Filipina ke Status Pendapatan Menengah Atas
Market

Bank Dunia Naikkan Vietnam dan Filipina ke Status Pendapatan Menengah Atas

Reihan
2 Juli 2026
Saham BioMarin Melonjak Setelah Data Uji Coba Hipokondroplasia yang Positif
Market

Saham BioMarin Melonjak Setelah Data Uji Coba Hipokondroplasia yang Positif

Reihan
21 Mei 2026
Investor Asing Sikat Obligasi Malaysia, Amid Perang Mengguncang Pasar Berkembang
Market

Investor Asing Sikat Obligasi Malaysia, Amid Perang Mengguncang Pasar Berkembang

Reihan
5 April 2026
Apakah Era Ketatnya Pasar Perumahan Mahasiswa di Inggris Telah Berakhir? Peluang Berbeda Bagi Pemain Singapura di PBSA Saat Pertumbuhan Mereda
Market

Apakah Era Ketatnya Pasar Perumahan Mahasiswa di Inggris Telah Berakhir? Peluang Berbeda Bagi Pemain Singapura di PBSA Saat Pertumbuhan Mereda

Reihan
30 Mei 2026
Show More
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Finware

Baca berita keuangan global real-time, insight market APAC, tren bisnis, dan crypto paling komprehensif. Curi start sebelum market bergerak.

  • Kanal:
  • Bisnis
  • Market
  • Tech
  • Kripto

Personal

  • Riwayat
  • Disimpan
  • Feed
  • Topik Pilihan

Tentang Kami

  • Beranda
  • Hubungi Kami

© 2026 Finware Media. All Right Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?