JAKARTA, investortrust.id – Bank Indonesia (BI) baru-baru ini meluncurkan beberapa instrumen inovatif untuk membantu eksportir dalam mengelola Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Ini adalah langkah strategis untuk menjaga likuiditas eksportir, di tengah penerapan kewajiban penempatan devisa dalam negeri. Dengan adanya instrumen ini, para eksportir bisa memaksimalkan dana hasil ekspor mereka tanpa melanggar ketentuan retensi DHE SDA yang berlaku.
Deputi Gubernur Senior BI, Aida S. Budiman, menegaskan bahwa BI telah menyiapkan berbagai pilihan instrumen penempatan yang dapat diakses baik melalui lembaga perbankan maupun instrumen yang diterbitkan oleh BI dan pemerintah. Ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam melakukan penempatan dan pemanfaatan DHE SDA mereka.
dalam sebuah konferensi pers mengenai perkembangan implementasi DHE SDA, Aida menjelaskan, “Penempatan ini dilakukan untuk menambah likuiditas yang dibutuhkan para eksportir, sejalan dengan kewajiban penempatan DHE SDA sesuai ketentuan.” Ini adalah sinyal positif bagi para pelaku industri, karena mereka dapat lebih fokus pada pengembangan usaha sekaligus memenuhi regulasi yang ada.
Instrumen penempatan yang ditawarkan oleh BI mencakup Time Deposit (TD) DHE Valas BI dalam denominasi dolar AS dan valuta asing lainnya, dengan tenor mencapai 12 bulan. Penempatan ini dapat dilakukan melalui bank-bank yang sudah ditentukan, sehingga menambah kenyamanan bagi eksportir dalam mengelola keuangan mereka.
Selain TD DHE Valas, ada juga peluang untuk membeli Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) di pasar sekunder, yang juga memiliki tenor hingga 12 bulan. Pentingnya diversifikasi ini akan membantu eksportir dalam memaksimalkan nilai dari DHE SDA mereka sambil tetap memenuhi kewajiban peraturan yang ada.
Tak hanya itu, BI juga memfasilitasi eksportir untuk menggunakan DHE SDA sebagai dukungan pembiayaan dan manajemen risiko. Misalnya, eksportir bisa memanfaatkan DHE SDA sebagai underlying untuk transaksi swap lindung nilai dengan bank. Ini bisa menjadi alat bantu yang sangat berharga dalam mengelola risiko fluktuasi nilai tukar yang sering terjadi di pasar global.
Eksportir juga bisa memanfaatkan DHE SDA sebagai agunan kredit rinpiah melewati bank. Di samping itu, mereka bisa membuka rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing untuk melakukan transaksi foreign exchange (FX) swap beli dengan bank terkait. Dengan adanya berbagai opsi ini, eksportir bisa lebih fleksibel dalam mengatur arus kas dan strategi keuangan mereka.
“Penyediaan berbagai instrumen ini adalah bagian dari upaya BI untuk menjaga agar kewajiban penempatan DHE SDA tidak mengurangi fleksibilitas eksportir dalam memenuhi kebutuhan likuiditas usahanya,” jelas Aida. Ini adalah bentuk dukungan nyata dari BI untuk mempermudah hidup para pelaku industri dalam kondisi ekonomi yang kadang tidak terduga.
Dalam kesempatan yang sama, Aida juga menjelaskan bahwa kebijakan DHE SDA mengikuti dua skema pengaturan. Yang pertama adalah ketentuan umum, dan yang kedua adalah perlakuan khusus berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Untuk skema umum, eksportir diwajibkan mengalirkan DHE SDA ke rekening khusus dalam waktu maksimal tiga bulan setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor (PPE).
Sementara itu, untuk perlakuan khusus, eksportir sektor pertambangan nonmigas yang memenuhi syarat dapat menggunakan skema penempatan minimal 30% selama tiga bulan. Sisa 70% dari dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aida menambahkan bahwa BI juga bertanggung jawab untuk mengawasi semua tahap implementasi DHE SDA, mulai dari pemasukan hingga pemanfaatan dana. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa semua yang ditetapkan dalam peraturan berjalan dengan baik dan untuk mendukung kelancaran aktivitas dunia usaha.
Dengan semua fasilitas ini, BI menunjukkan komitmen dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama melalui sektor ekspor. Bagi para eksportir, ini adalah momen yang tepat untuk memanfaatkan berbagai instrumen yang ada, sambil tetap menjaga kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Semoga langkah ini bisa membawa dampak positif bagi perekonomian nasional ke depannya.

