[JAKARTA] Dana investasi negara Indonesia, Danantara, akan menjalankan kontrak ekspor yang ada, tetapi bakal mengecek ulang untuk memastikan bahwa harga tidak berada di bawah level pasar. Ini diungkapkan oleh CEO Danantara pada Kamis (21 Mei), saat dana tersebut bersiap mengontrol pengiriman komoditas utama negara.
Sebuah unit dari dana ini akan menjadi satu-satunya pengekspor minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy mulai 1 September mendatang, seperti yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada hari Rabu. Langkah ini diambil pemerintah untuk mengontrol lebih ketat pendapatan pajak dan kurs valuta dari komoditas.
Rosan Roeslani, CEO Danantara, mengatakan bahwa ketika dana investasi ini mendapatkan pemahaman yang jelas tentang harga, mereka mungkin akan melakukan renegosiasi untuk harga yang ditetapkan di bawah patokan global.
“Kami akan menghormati semua kontrak yang sudah ada. Namun, kami melihat bahwa meskipun itu kontrak jangka panjang, harga tidak ditentukan pada saat itu, tetapi saat kontrak dilaksanakan. Jika nanti kami menemukan kontrak dengan harga di bawah indeks pasar dunia, tentu kami akan meninjau ulang,” ujar Rosan kepada wartawan.
“Jika ada indikasi penagihan yang rendah, jelas kami akan mengevaluasi kontrak tersebut,” tambahnya. Ada masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni, yang bisa diperpanjang hingga enam bulan. Selama periode ini, para pengekspor harus melaporkan volume, nilai, dan harga barang yang mereka kirim ke unit Danantara Sumber Daya Indonesia.
Indonesia sendiri adalah penghasil terbesar minyak sawit, batu bara termal, dan nikel di dunia. Tahun lalu, ekspor dari ketiga komoditas ini mencapai sekitar USD 65 miliar.
Rencana Prabowo ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran terkait penagihan yang rendah dan cara pengekspor menghitung harga transfer. Namun, langkah ini telah membuat pasar keuangan sedikit terguncang minggu ini.
Pada Kamis, indeks saham utama Jakarta jatuh ke level terendah dalam lebih dari setahun, sementara nilai tukar rupiah merosot 0,4 persen mendekati level terendah yang terjadi pada hari Rabu.
Otoritas terkait dijadwalkan untuk menjelaskan mekanisme ekspor baru ini kepada perusahaan dan kelompok bisnis pada hari Kamis, dan regulasi yang akan mengimplementasikan aturan ini segera diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Eddy Martono, ketua asosiasi perusahaan minyak sawit GAPKI, mengatakan bahwa industri mereka masih memiliki banyak pertanyaan, seperti apa yang terjadi ketika pembeli meminta spesifikasi tertentu untuk pengiriman.
“Pengekspor biasanya sudah punya pasar sendiri. Kami harus pastikan agar tidak kehilangan pasar ini akibat pengelolaan yang buruk,” ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia mengungkapkan kekhawatiran mengenai kontrak jangka panjang, spesifikasi kualitas batu bara, pembiayaan, dan kewajiban lainnya, kata direktur eksekutif kelompok tersebut, Gita Mahyarani.
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyatakan bahwa mereka masih menunggu dokumen regulasi dan penjelasan lebih lanjut sebelum melakukan penilaian dampak.

