Poin Penting
- Bapanas dan Satgas Pangan Polri memperketat pengawasan distribusi beras SPHP dan RPK untuk mencegah penyimpangan.
- Kualitas beras SPHP dari panen lokal memicu maraknya pengoplosan menjadi beras premium berharga tinggi.
- Kepolisian di Jakarta, NTB, dan Pasuruan berhasil membongkar puluhan hingga ratusan ton kasus pengoplosan beras SPHP.
Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia kini tengah memperketat pengawasan distribusi beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan serta Rumah Pangan Kita. Tujuannya adalah untuk mencegah berbagai penyimpangan yang bisa merugikan masyarakat, termasuk pemesanan yang tidak wajar. Tindakan ini diambil setelah mencuatnya kasus di mana kemasan beras SPHP dibongkar, lalu dikemas ulang dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasar.
“Langkah ini diambil menyusul sejumlah pengungkapan kasus beras SPHP yang dibongkar dari kemasannya, dikemas ulang, lalu dijual dengan harga lebih tinggi,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Berdasarkan data dari Bapanas, penyaluran beras SPHP melalui RPK mencatatkan porsi terbesar. Pada realisasi penugasan pertama yang dilakukan periode Maret hingga September, mencapai 828 ribu ton, dengan penyaluran melalui RPK menyumbang 193,8 ribu ton atau sekitar 23,42 persen. Sementara itu, pada penugasan tambahan sejak bulan Oktober, RPK menjadi saluran utama dengan total penyaluran mencapai 46,2 ribu ton, atau 29,78 persen dari total 155,3 ribu ton hingga 5 November.
Hermawan juga menyoroti tingginya harga beras di beberapa daerah, meski penyaluran pada penugasan pertama sudah terealisasi 100 persen. Ia mencurigai adanya potensi penyimpangan melalui RPK, terutama jika jumlah pemesanan melampaui estimasi normal. Bapanas pun telah mengirim surat kepada Satgas Pangan Polri di seluruh Indonesia agar menyelidiki RPK mitra Perum Bulog. Hal ini penting untuk memastikan beras subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak dioplos menjadi beras premium atau komersial.
Kualitas beras SPHP yang kini tergolong baik diduga menjadi salah satu penyebab maraknya praktik pengoplosan. Pasokan beras Bulog tahun ini sepenuhnya diperoleh dari hasil panen lokal tanpa melibatkan beras impor yang kemungkinan sudah tersimpan dalam waktu lama. Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari komoditas yang seharusnya bersubsidi.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penyalahgunaan program subsidi pemerintah adalah tindakan yang sangat tidak etis dan merugikan masyarakat, terutama bagi 115 juta petani di Indonesia.
“Ini kejam. Beras SPHP adalah kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan disubsidi pemerintah. Ini merupakan pengkhianatan terhadap 115 juta petani serta merugikan konsumen. Jika ada hukuman terberat, pelaku patut dijatuhi hukuman itu,” tegas Amran.
Penindakan yang tegas ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, yang tidak mentolerir praktik penyelewengan pangan. Setiap kilogram beras SPHP mengandung subsidi sebesar Rp5.510 dari negara, yang disalurkan melalui Bulog untuk menjaga harga jual di bawah Harga Eceran Tertinggi.
Pengawasan diperketat setelah terungkapnya serangkaian kasus penyelewengan di berbagai daerah dalam waktu yang berdekatan. Misalnya, Polres Metro Jakarta Timur berhasil menemukan 600 ton beras SPHP yang telah dikemas ulang dan dijual seharga Rp17.000 per kilogram di dua lokasi pada 28 Oktober, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Pada 29 Oktober, Polda Nusa Tenggara Barat juga membongkar kasus pengoplosan 2 ton beras SPHP yang sudah dijual seharga Rp13.000 per kilogram sejak Juni, serta mengungkap kasus 1,5 ton beras SPHP yang dijual ke Bali seharga Rp312.500 per karung 25 kilogram sejak bulan Agustus. Selain itu, Polres Pasuruan Jawa Timur menangkap pelaku yang mengoplos 20 ton beras SPHP dari gudang Bulog Kebonagung pada 30 Oktober. Beras tersebut kemasannya diubah menjadi karung hijau 50 kilogram dan dijual dengan harga antara Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram.

