Indonesia bakal membentuk badan baru untuk mengawasi reformasi agraria dan menyelesaikan konflik terkait, sebagai langkah untuk mengatasi masalah yang sudah lama mengganggu perkebunan, pertambangan, petani, dan komunitas adat.
Pada hari Selasa (22 Sep), pejabat setempat mengesahkan Undang-Undang Reformasi Agraria yang menempatkan badan baru ini langsung di bawah naungan Presiden Prabowo Subianto. Badan ini nantinya akan memiliki kewenangan dalam pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik, jelas anggota dewan Iman Sukri dalam rapat pleno di DPR Jakarta.
Pemerintah juga akan menyiapkan aturan yang merinci wewenang badan baru ini, menetapkan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah, serta mengatur transfer properti negara, ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, pada rapat yang sama.
Persaingan antara negara, perusahaan, dan masyarakat atas tanah adalah masalah yang terus berlanjut di negara terbesar di Asia Tenggara ini. Ketegangan tersebut seringkali berujung pada sengketa hukum, gangguan bisnis, dan bahkan kekerasan.
Upaya untuk mengatasi masalah ini sudah dimulai sejak awal tahun 1960-an, ketika Indonesia yang baru merdeka berusaha merasionalkan warisan sistem kepemilikan tanah kolonial dan adat.
Di bawah pemerintahan Prabowo, negara telah menyita jutaan hektar tanah yang dianggap digunakan secara ilegal, menunjukkan ketegasan dalam pengawasan sektor sumber daya alam yang sangat luas.
Nusron menekankan, “Reformasi agraria bukan sekadar merombak kontrol dan kepemilikan tanah.”
Ia menambahkan bahwa reformasi ini harus menjadikan tanah sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan, serta dasar untuk secara berkelanjutan meningkatkan standar hidup masyarakat.

