[JAKARTA] Kelompok bisnis di Indonesia menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan petunjuk teknis terkait rencana pusat ekspor dan penyimpanan hasil ekspor di bank-bank negara, seperti yang dinyatakan dalam pernyataan bersama yang diterima Reuters pada Selasa (2 Juni).
Asosiasi Pengusaha Indonesia, bersama dengan asosiasi penambang, pengusaha batu bara, pemroses nikel, dan produsen minyak sawit, menyatakan dukungan mereka terhadap aturan baru ini.
Namun, mereka juga berharap agar pemerintah dapat bekerja sama dengan sektor swasta dalam pelaksanaannya.
“Pemerintah perlu mengeluarkan pedoman teknis yang transparan untuk menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global,” ujar asosiasi tersebut.
Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei mengumumkan bahwa Indonesia yang kaya sumber daya alami akan memusatkan ekspor komoditas strategis melalui perusahaan baru, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dimulai dengan batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy.
Periode transisi untuk kebijakan ini, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak dan mencegah under-invoicing ekspor, mulai berlaku pada hari Senin.
Implementasi penuh direncanakan akan efektif mulai awal tahun depan, paling lambat.
Aturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk menyimpan pendapatan di bank negara dan membatasi konversinya menjadi rupiah juga mulai berlaku pada hari Senin.
Kelompok bisnis menegaskan bahwa kepastian hukum sangat dibutuhkan, khususnya terkait kontrak yang sedang berjalan dan jangka panjang, termasuk pembayaran dan ketentuan pengiriman serta asuransi.
Kejelasan mengenai aturan pendapatan ekspor dan perlakuan terhadap perjanjian perdagangan juga sangat diperlukan, begitu pula dengan platform digital yang kredibel untuk memantau perdagangan.
DSI telah menyatakan bahwa mereka akan menghormati kontrak jangka panjang, tetapi mungkin akan melakukan renegosiasi harga jika mencurigai adanya under-invoicing. DSI juga sedang mengembangkan teknologi pemantauan.
Perwakilan DSI, serta kementerian ekonomi dan keuangan, belum memberikan tanggapan segera terhadap pertanyaan yang diajukan. Sementara itu, juru bicara kementerian perdagangan menunda pertanyaan tersebut kepada kementerian ekonomi.

