[JAKARTA] Duta besar utama Indonesia menegaskan bahwa negara ini tidak akan mengenakan biaya kepada kapal yang melintas di Selat Malaka. Ini diungkapkan untuk meredakan kekhawatiran setelah Menteri Keuangan mengusulkan ide tersebut pekan ini.
“Sebagai negara perdagangan, Indonesia mendukung kebebasan navigasi dan mengharapkan jalur laut yang terbuka,” kata Menteri Luar Negeri Sugiono pada Kamis (23 April) di Jakarta. “Jadi, Indonesia tidak dalam posisi untuk mengenakan biaya seperti itu, karena itu tidak akan sesuai.”
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mempertanyakan apakah “benar atau salah” bahwa Indonesia tidak mengenakan tarif pada kapal yang transit di jalur air yang sempit ini.
Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan yang lebih luas mengenai upaya Iran untuk mengenakan biaya pada kapal-kapal yang melewati Selat Hormuz, yang merupakan titik kritis yang menghubungkan Teluk Persia dengan pasar global.
Selat Malaka, yang terletak di antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, adalah salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia dan merupakan bottleneck strategis bagi Asia.
Sekitar 40 persen perdagangan global melewati selat ini setiap tahun, termasuk proporsi signifikan dari pengiriman energi yang ditujukan untuk China, Jepang, dan Korea Selatan.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan juga telah berulang kali menegaskan bahwa lintasan melalui Selat Malaka dan Selat Singapura harus tetap bebas dan terbuka. Singapura tidak mendukung upaya untuk membatasi navigasi atau mengenakan biaya baru pada kapal yang menggunakan rute tersebut.
Di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, kapal dari semua negara memiliki hak untuk transit melalui chokepoints kunci seperti Selat Malaka, yang membatasi kemampuan negara-negara yang berbatasan untuk menghalangi atau mengenakan biaya navigasi.
“Indonesia berada dalam posisi di mana, sebagai negara kepulauan, ia harus menghormati UNCLOS,” lanjut Sugiono.

