Inovasi di Industri Keuangan Syariah Menjadi Kunci Daya Saing
Makassar, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak industri keuangan syariah untuk tidak hanya fokus pada kepatuhan syariah, tetapi juga untuk menghadirkan inovasi yang akan meningkatkan daya saing serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah langkah penting agar industri ini tetap relevan di tengah tantangan yang semakin berkembang.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyatakan bahwa pengembangan produk keuangan syariah perlu berorientasi pada konsumen, atau user-centric dan consumer-centric. Di era sekarang, penting bagi lembaga keuangan untuk tidak hanya menciptakan produk berdasarkan pandangan internal, tetapi juga mempertimbangkan preferensi dan kebutuhan pengguna.
“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric dan consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk hanya dengan mendikte konsumen,” tegas Hernawan dalam International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang berlangsung di Makassar pada Senin (2/11).
Menurut Hernawan, untuk memberikan layanan yang memadai, produk dan layanan keuangan syariah harus lebih dari sekadar memenuhi prinsip-prinsip syariah. Mereka perlu menawarkan keunggulan kompetitif agar dapat dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Tantangan ini semakin mendesak mengingat pertumbuhan industri halal nasional yang belum sepenuhnya didukung oleh peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah. Ini adalah sinyal bahwa ada ruang yang besar untuk meningkatkan kolaborasi antara industri halal dan keuangan syariah.
OJK mendorong industri untuk memperkuat keterhubungan dengan sektor riil melalui pengembangan produk pembiayaan, investasi, serta layanan transaksi yang disesuaikan dengan berbagai kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan adopsi layanan keuangan syariah di sektor yang lebih luas.
Hernawan menambahkan bahwa untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia, ada tiga pilar utama yang perlu diperkuat secara bersamaan. Pertama, adanya industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif. Kedua, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil. Ketiga, dukungan kebijakan dari pemerintah.
Ketiga pilar ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi industri keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional. Dengan sinergi yang kuat antara ketiga elemen tersebut, ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bisa tercipta.
Pada akhirnya, industri keuangan syariah harus lebih proaktif dalam menanggapi dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat. Ini bukan hanya tentang mengikuti tren, tetapi juga menjadi pionir dalam menciptakan solusi-solusi inovatif yang bermanfaat bagi semua pihak. Keberhasilan dalam pengembangan produk dan layanan yang sesuai dengan harapan konsumen adalah kunci untuk menjawab tantangan dan mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri ini.

