Indonesia semakin serius dalam pengaturan pajak untuk pelaku usaha di platform e-commerce. Pada Rabu, 1 Juli 2026, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mereka akan meminta pasar e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk memungut pajak penghasilan dari penjual berdasarkan penjualan yang dilakukan di platform mereka. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Agustus mendatang.
Direktorat Jenderal Pajak menginformasikan bahwa mereka sudah menunjuk beberapa platform e-commerce besar, yakni Tokopedia, yang di bawah kendali TikTok milik ByteDance dan juga sebagian dimiliki oleh GoTo Group, Shopee milik Sea, Lazada yang didukung oleh Alibaba, serta Blibli, untuk menjadi pemungut pajak.
Bagi penjual yang memiliki omzet maksimal 500 juta rupiah (sekitar USD 28.000), mereka dapat dibebaskan dari pemotongan pajak ini asalkan mereka memberikan surat keterangan kepada pihak pajak.
Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan platform e-commerce yang memenuhi kriteria tertentu untuk memungut dan menyampaikan pajak penghasilan atas penjualan yang dilakukan oleh penjual kecil dan menengah. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital yang sedang berkembang pesat.
Regulasi ini juga mengharuskan platform untuk memberikan informasi terkait penjualan kepada otoritas pajak. Kendati kebijakan ini direncanakan sebelumnya, penerapannya sempat ditunda ke tahun 2026 setelah adanya keluhan dari penjual dan platform. Namun, dengan diberikannya kebijakan ini, diharapkan semua pihak dapat mempersiapkan diri untuk kepatuhan yang lebih baik ke depannya.
Seorang juru bicara dari Direktorat Jenderal Pajak juga menyebutkan bahwa waktu antara sekarang hingga 1 Agustus akan dimanfaatkan untuk membekali para penjual dan melakukan persiapan lainnya. Ini penting agar transisi ini berjalan lancar tanpa mengganggu jalannya bisnis mereka.
Di sisi lain, industri e-commerce di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat. Laporan terbaru menunjukkan bahwa ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini memiliki nilai keseluruhan barang dagangan (gross merchandise value) sebesar USD 71 miliar pada tahun 2025, dengan proyeksi meningkat menjadi USD 140 miliar pada tahun 2030. Ini menunjukkan potensi yang besar bagi para pelaku usaha dan investor untuk berpartisipasi dalam sektor ini, terutama dengan perkembangan regulasi yang kian mendukung.
Dengan adanya kebijakan pemungutan pajak ini, diharapkan agar pelaku usaha e-commerce bisa lebih terintegrasi dalam sistem perpajakan, sekaligus mendukung perekonomian Indonesia yang semakin modern dan transparan.

