Poin Penting
- OJK menilai pembangunan pusat data membuka peluang bagi industri asuransi umum, mulai dari tahap konstruksi hingga operasional.
- Perusahaan asuransi perlu mengantisipasi risiko kebakaran, gangguan listrik, kegagalan sistem pendingin, bencana alam, dan serangan siber.
- OJK meminta perusahaan mempertimbangkan akumulasi risiko di satu lokasi, perizinan, aspek lingkungan, dan kapasitas masing-masing perusahaan sebelum memberikan perlindungan.
JAKARTA, investortrust.id – Tren pembangunan pusat data (data center) di Indonesia membawa peluang bisnis baru bagi industri asuransi, khususnya asuransi umum. Namun, tingginya nilai investasi dan kompleksitas risiko yang hadir dalam proyek ini menuntut perusahaan asuransi untuk memperkuat kemampuan underwriting, rekayasa risiko, serta kapasitas reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pembangunan data center adalah peluang besar bagi industri asuransi mengingat tingginya nilai investasi, teknologi canggih, serta peralatan mahal yang memerlukan perlindungan maksimal.
“Kebutuhan perlindungan asuransi tidak hanya muncul saat data center beroperasi, tetapi juga sejak tahap konstruksi hingga operasional,” jelasnya dalam jawaban tertulis yang dirilis Selasa (27/10/2026).
Menurut Ogi, beberapa produk yang mendukung kebutuhan perlindungan data center antara lain adalah contractor’s all risk (CAR) untuk tahap konstruksi dan pemasangan peralatan, asuransi properti, serta perlindungan terhadap kerusakan mesin dan peralatan (machinery/equipment breakdown).
Tidak hanya itu, ada juga peluang melalui asuransi pengangkutan barang (marine cargo dan inland transit), asuransi siber (cyber insurance), tanggung gugat, hingga perlindungan dari kerugian akibat terhentinya kegiatan usaha (business interruption).
“Jadi, data center ini adalah ekosistem risiko yang memerlukan kombinasi berbagai produk asuransi,” kata Ogi menekankan pentingnya pendekatan yang holistik.
Risiko Kompleks Tuntut Kesiapan Asuransi
Meski menawarkan potensi yang besar, OJK mengingatkan perusahaan asuransi agar tidak hanya fokus pada pertumbuhan premi. Kompleksitas risiko data center menuntut proses seleksi dan penilaian risiko yang cermat sebelum menyediakan perlindungan. Beberapa risiko yang perlu dicermati termasuk kebakaran, gangguan kelistrikan, kegagalan sistem pendingin, bencana alam, serangan siber, serta gangguan pasokan listrik dan konektivitas. Semua itu berpotensi menimbulkan kerusakan aset sekaligus menghentikan operasional data center.
“OJK juga mengingatkan agar peluang ini diimbangi dengan underwriting dan risk engineering yang kuat,” ujar Ogi.
Dia juga mendorong perusahaan asuransi untuk memperhatikan akumulasi risiko di satu lokasi, kecukupan kapasitas reasuransi dan modal, serta aspek perizinan dan lingkungan sebelum menerima risiko. Pengelolaan risiko harus disesuaikan dengan kapasitas, kompetensi, dan tata kelola masing-masing perusahaan.
Dari sisi internal, OJK juga merekomendasikan perusahaan asuransi untuk memperkuat ketahanan teknologi informasi dan pusat datanya sendiri, sesuai dengan ketentuan manajemen risiko teknologi informasi yang berlaku.
“OJK melihat pembangunan data center sebagai peluang pertumbuhan bagi industri asuransi, namun harus dimanfaatkan secara prudent dengan didukung kemampuan underwriting, risk engineering, reasuransi, dan tata kelola risiko yang memadai,” tutup Ogi.

