[BANDUNG] Pengadilan di Indonesia pada Rabu (29 April) menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Gibran Huzaifah, pendiri startup akuakultur eFishery, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan yang berkaitan dengan laporan keuangan perusahaan yang dibesar-besarkan.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung juga mengenakan denda satu miliar rupiah kepada terdakwa, setara dengan sekitar S$74,087.
Putusan ini menandai akhir dari salah satu kasus penipuan paling terkenal di Indonesia yang melibatkan startup yang pernah dihargai sekitar US$1 miliar.
Huzaifah muncul di pengadilan dengan mengenakan kemeja putih saat hakim membaca putusan, menandai selesainya proses hukum yang dimulai setelah penangkapannya pada Agustus 2025.
Jaksa menuduh pengusaha ini mengatur manipulasi keuangan di Multidaya Teknologi Nusantara, entitas hukum eFishery, termasuk dugaan penggelapan dan pencucian uang yang terkait dengan kinerja perusahaan yang salah lapor.
Tuduhan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan jabatan, serta Pasal 3 dari undang-undang anti pencucian uang Indonesia.
Kasus ini mengguncang kepercayaan investor terhadap sektor teknologi di Indonesia, lahir dari tuduhan bahwa perusahaan telah secara signifikan membesar-besarkan pendapatan dan keuntungan untuk menarik perhatian investor.
Skandal ini pertama kali mencuat pada Desember 2024 ketika beberapa whistleblower menuduh eFishery telah menggelembungkan hasil keuangannya selama bertahun-tahun. Investigasi internal kemudian mengungkap adanya ketidaksesuaian besar dalam kinerja yang dilaporkan perusahaan.
Dari Januari hingga September 2024, perusahaan mengklaim telah menghasilkan pendapatan sebesar US$752 juta dan mencatat keuntungan sebesar US$16 juta. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan hanya mencatat pendapatan sebesar US$157 juta dalam periode yang sama, dan mengalami kerugian sebesar US$35,4 juta.
Pemaparan ini memicu salah satu skandal perusahaan terbesar dalam ekosistem startup Indonesia dan menyebabkan perubahan besar dalam kepemimpinan di perusahaan.
Setelah temuan ini, Huzaifah dipecat dari posisinya sebagai CEO. Perusahaan juga memberhentikan kepala produk, Krishna Aditya, sebagai bagian dari perubahan manajemen yang lebih luas.
Dampak dari skandal ini juga menghantam beberapa investor terkemuka yang mendukung platform akuakultur yang cepat berkembang ini, termasuk SoftBank Group, Temasek Holdings, Peak XV Partners, dan 42XFund.

