[JAKARTA] Indonesia baru saja merilis daftar saham dengan kepemilikan yang sangat terkonsetrasi pada hari Kamis (2 April), langkah ini menjadi bagian dari serangkaian reformasi transparansi pasar setelah adanya kekhawatiran dari penyedia indeks global MSCI mengenai struktur kepemilikan di pasar saham negara ini.
Daftar perusahaan dengan konsentrasi pemegang saham tinggi bisa diakses melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia (IDX). Di antara perusahaan-perusahaan tersebut adalah Barito Renewables Energy, yang terhubung dengan pengusaha ternama, dan Dian Swastatika Sentosa, di mana kepemilikan saham ditangani oleh sekelompok kecil pemegang saham.
Perusahaan lain yang juga terdaftar dalam dokumen bursa mencakup Abadi Lestari Indonesia dan Samator Indo Gas.
Jeffrey Hendrik, presiden interim IDX, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bertujuan untuk memberikan investor visibilitas yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan di perusahaan-perusahaan yang terdaftar, terutama yang sahamnya dimiliki oleh segelintir investor saja.
Daftar konsentrasi pemegang saham ini mengungkapkan tingkat kepemilikan di kalangan pemegang saham suatu perusahaan.
Sebuah komite gabungan dari IDX dan Indonesia Central Securities Depository menentukan saham mana saja yang masuk dalam kerangka konsentrasi kepemilikan tinggi, mirip dengan praktik yang digunakan bursa lain seperti Bursa Efek Hong Kong, tetapi dengan mekanisme lanjutan untuk memungkinkan perusahaan meningkatkan performa investasi mereka.
Hendrik menekankan bahwa kepemilikan terkonsetrasi tidak otomatis berarti bahwa suatu perusahaan melanggar aturan pasar modal. “Bahkan jika saham suatu perusahaan dimiliki oleh beberapa pemegang saham, ini tidak langsung melanggar persyaratan free float. Pengungkapan ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada investor,” jelasnya.
Perusahaan yang terdaftar juga diizinkan untuk meminta penilaian sukarela jika mereka merasa struktur kepemilikan mereka telah berubah dan tidak lagi memenuhi kriteria kepemilikan terkonsetrasi.
Inisiatif ini adalah bagian dari empat reformasi yang lebih luas yang diperkenalkan oleh otoritas pasar modal Indonesia setelah peringatan dari MSCI pada akhir Januari. MSCI menyoroti risiko penurunan peringkat pasar akibat sisi transparansi yang terbatas dalam kepemilikan saham dan praktik perdagangan.
Peringatan ini memicu aksi jual besar-besaran, menghapus sekitar US$120 miliar dari nilai pasar di bursa saham Jakarta.
Menanggapi hal ini, Jakarta berjanji untuk melakukan reformasi yang ditujukan untuk memperkuat integritas pasar dan kepercayaan investor. Hasan Fawzi, seorang pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh serangkaian reformasi yang diminta.
Pada awal Maret, IDX memperkenalkan langkah-langkah termasuk pengungkapan yang lebih jelas bagi pemegang saham yang memiliki lebih dari 1 persen dari suatu perusahaan yang terdaftar.
Aturan baru ini mulai berlaku pada 3 Maret, memungkinkan regulator dan investor untuk lebih baik memantau distribusi kepemilikan di seluruh pasar.
Sementara itu, perubahan pada kebijakan free float, yang menetapkan persyaratan minimum kepemilikan publik sebesar 15 persen, mulai berlaku pada 31 Maret.
Aturan ini akan diimplementasikan secara bertahap selama periode transisi tiga tahun, memberikan waktu bagi perusahaan yang terdaftar untuk menyesuaikan struktur kepemilikan mereka.
Perusahaan dengan nilai pasar di bawah lima trillion rupiah (sekitar S$379 juta) harus memenuhi tingkat minimum saham yang tersedia untuk perdagangan publik pada 31 Maret 2029.
Pihak berwenang menyatakan bahwa langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan likuiditas, mengurangi risiko manipulasi harga, dan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik internasional.
Indonesia juga memperkenalkan kerangka klasifikasi investor yang lebih detail mulai 31 Maret, bertujuan untuk meningkatkan transparansi data pasar dan memperkuat pengawasan regulasi.

