Otoritas Korea Selatan telah menjatuhkan denda rekor sebesar 624 miliar won (lebih dari 400 juta dolar AS) kepada raksasa ritel Coupang setelah terjadinya pelanggaran data tahun lalu yang mengakibatkan kebocoran informasi pribadi lebih dari 34 juta pelanggannya.
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Seoul mengeluarkan denda maksimum ini pada hari Kamis setelah pelanggaran tersebut terungkap pada bulan Desember 2025. Coupang, yang berkantor pusat di AS namun sangat populer di Korea Selatan dan sering dijuluki sebagai “Amazon-nya Asia”, menyatakan bahwa pelanggaran data yang berlangsung selama berbulan-bulan ini memungkinkan seorang mantan karyawan mengakses nama, alamat email, alamat pengiriman, nomor telepon, dan riwayat pesanan dari sekitar dua pertiga populasi Korea Selatan.
Coupang mengungkapkan kepada BBC News bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan regulator tersebut. Denda ini mencerminkan kasus langka di mana perusahaan yang berbasis di AS menghadapi sanksi finansial. Beberapa legislator Korea Selatan menuduh rekan-rekan mereka di AS berusaha memengaruhi secara politik setelah dilaporkan bahwa para perwakilan AS mengaitkan pelanggaran data ini dengan hubungan bilateral AS-Korea Selatan sebagai respons terhadap kasus yang melibatkan eksekutif Coupang.
Perusahaan-perusahaan AS jarang menghadapi sanksi finansial atau penuntutan kriminal akibat pelanggaran data, sebagian besar disebabkan oleh kurangnya undang-undang dan kekuatan penegakan yang memadai.

